Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 Tidak Damai

Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009, sepertinya hanya angan-angan belaka. Terlihat bagaimana berbagai kericuhan yang terjadi selama kampanye PILEG kemaren. dan yang lebih menyedihkan lagi, ternyata para calon anggota legislatif itu sendiri pun bertingkah layaknya anak kecil. (Berantem saat kampanye). Lalu bagaimana menerapkan Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 di Indonesia?

Berikut adalah kategori pelanggaran saat kampanye PILEG lalu.




3 kategori pelanggaran kampanye pemilu 2009, diantaranya :

PELANGGARAN ADMINISTRASI :
1. Pejabat Negara kampanye tanpa surat cuti
2. Kampanye Lewat Waktu
3. Kampanye Lintas Daerah Pemilihan
4. Perubahan jenis kampanye
5. Konvoi tidak diberitahukan sebelumnya kepada polisi & keluar jalur
6. pelanggaran batasan frekuensi dan durasi penayangan iklan

PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILU :
1. Pelibatan anak-anak
2. PNS yang memakai atribut PNS
3. PNS yang memobilisasi PNS di linkungan Kerjanya
4. Kampanye diluar jadwal
5. Perusakan atau penghilangan alat peraga kampanye
6. Pelaksana dan petugas kampanye melakukan penghinaan peserta kampanye lain
7. Penggunaan fasilitas negara atau pemerintahan
8. Pelibatan pejabat negara/daerah/TNI/perangkat desa
9. Politik uang

PELANGGARAN LAIN-LAINNYA :
1. Pelanggaran Lalu Lintas
2. Tidak Melaporkan Pelaksana Kampanye kepada KPU/D dan tembusan ke Bawaslu/PanwasluPelanggaran Lain-lain

bersambung,.....

0 komentar:

Poskan Komentar